Besaran dana BOS per siswa tahun 2026 untuk jenjang SD adalah Rp 900.000/siswa/tahun, SMP Rp 1.100.000/siswa/tahun, dan SMA/SMK Rp 1.500.000 hingga Rp 1.800.000/siswa/tahun — tergantung jenis sekolah dan program keahlian. Angka ini mengacu pada Permendikbud No. 63 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Dana BOS Reguler yang berlaku untuk tahun anggaran 2025-2026. Dana ini disalurkan dalam tiga tahap (triwulan I, II, III) langsung ke rekening sekolah, bukan melalui dinas perantara.

Penting dipahami: dana BOS bukan "uang saku" sekolah — ini adalah dana operasional yang penggunaannya diatur ketat oleh 12 komponen pembiayaan yang ditetapkan Kemendikbud. Kepala sekolah dan bendahara wajib memahami rincian per siswa ini untuk menyusun RKAS (Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah) secara akurat.

Di artikel ini kami uraikan rincian lengkap dana BOS per siswa 2026 untuk semua jenjang — SD, SMP, SMA, SMK, dan SLB — plus cara menghitung total alokasi, komponen yang boleh dan tidak boleh dibiayai, serta perbedaan antara BOS Reguler dan BOS Kinerja. Untuk panduan lengkap dari A-Z, baca juga panduan lengkap dana BOS 2026.

Rincian Dana BOS per Siswa 2026 — Semua Jenjang

Berikut rincian resmi berdasarkan Juknis BOS Reguler 2026 (Permendikbud No. 63/2024):

JenjangSatuan Biaya per Siswa/TahunPenyaluran (3 Tahap)
SD (Sekolah Dasar)Rp 900.000Rp 300.000 × 3 triwulan
SMP (Sekolah Menengah Pertama)Rp 1.100.000Rp 366.667 × 3 triwulan
SMA (Sekolah Menengah Atas)Rp 1.500.000Rp 500.000 × 3 triwulan
SMK (Sekolah Menengah Kejuruan)Rp 1.600.000 – 1.800.000Rp 533.333–600.000 × 3
SLB (Sekolah Luar Biasa)Rp 6.500.000Rp 2.166.667 × 3 triwulan

Catatan penting: Untuk SMK, ada tambahan biaya operasional praktik yang membuat variasinya lebih lebar. Sekolah di daerah 3T (Terdepan, Terluar, Tertinggal) mendapat tambahan 10-15% dari satuan biaya dasar sebagai kompensasi biaya logistik.

Cara Menghitung Total Alokasi Dana BOS Sekolah Anda

Rumusnya sederhana namun banyak sekolah salah hitung:

Rumus
Total BOS = Satuan Biaya × Jumlah Siswa (per 31 Agustus tahun sebelumnya)
Contoh SD 400 siswa
Rp 360.000.000/tahun

Contoh perhitungan:

Data jumlah siswa diambil dari Dapodik per 31 Agustus tahun sebelumnya. Sekolah wajib memutakhirkan data Dapodik tepat waktu — keterlambatan update = dana BOS tertunda atau berkurang. Untuk panduan lengkap menyusun RKAS berdasarkan alokasi ini, baca panduan menyusun RKAS 2026.

12 Komponen yang Boleh Dibiayai Dana BOS

Tidak semua pengeluaran sekolah bisa pakai dana BOS. Berikut 12 komponen resmi:

  1. Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) — Biaya pendaftaran, seleksi, dan pengumuman
  2. Pengembangan perpustakaan — Buku teks, buku non-teks, dan digital library
  3. Kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler — Bahan praktik, alat peraga, lomba
  4. Kegiatan asesmen & evaluasi — Ujian, try out, rapor, penilaian
  5. Administrasi sekolah — ATK, dokumen, surat-menyurat
  6. Pengembangan profesi guru & tenaga kependidikan — Workshop, diklat, sertifikasi
  7. Langganan daya & jasa — Listrik, air, internet, cleaning service
  8. Pemeliharaan sarana prasarana — Perbaikan ringan, pengecatan, perawatan
  9. Penyediaan alat multimedia — Komputer, proyektor, speaker
  10. Pembiayaan pengelolaan BOS — Operasional tim BOS sekolah (maks. 5%)
  11. Pembelian/penggandaan buku — Buku pegangan guru dan siswa
  12. Kegiatan peningkatan kompetensi keahlian (khusus SMK) — Sertifikasi, magang, uji kompetensi

Yang TIDAK BOLEH: gaji/honorarium guru PNS, pembangunan gedung baru, seragam siswa/pegawai, perjalanan dinas non-edukasi. Untuk pemahaman lengkap prosedur dana BOS di sekolah swasta, baca panduan dana BOS sekolah swasta.

BOS Reguler vs BOS Kinerja — Apa Bedanya?

Mulai 2025, Kemendikbud membagi BOS menjadi dua skema:

Contoh: SDN dengan 400 siswa mendapat BOS Reguler Rp 360 juta. Jika memenuhi syarat BOS Kinerja, dapat tambahan Rp 54 juta–108 juta (15-30%).

Bagaimana Sekolah Swasta Bisa Mendapatkan Dana BOS?

Sekolah swasta yang sudah memiliki izin operasional dan NPSN (Nomor Pokok Sekolah Nasional) berhak menerima dana BOS Reguler dengan besaran yang sama dengan sekolah negeri. Syaratnya:

Ini penting dipahami karena banyak operator sekolah swasta mengira BOS hanya untuk negeri. Faktanya, 60% lebih dana BOS justru mengalir ke sekolah swasta — terutama di jenjang SD dan MI. Untuk panduan membuat laporan pertanggungjawaban, baca panduan LPJ dana BOS.

Pertanyaan Yang Sering Diajukan

Berapa dana BOS per siswa SD 2026?

Dana BOS per siswa SD tahun 2026 adalah Rp 900.000 per tahun, disalurkan dalam tiga tahap masing-masing Rp 300.000 per triwulan. Total alokasi sekolah = Rp 900.000 × jumlah siswa terdaftar di Dapodik.

Apakah dana BOS 2026 naik dari tahun sebelumnya?

Satuan biaya BOS 2026 tidak berubah dari 2025 — masih sama: SD Rp 900.000, SMP Rp 1.100.000, SMA Rp 1.500.000. Namun ada penyesuaian untuk SMK dan SLB yang lebih tinggi karena tambahan biaya operasional praktik.

Kapan dana BOS 2026 cair?

Penyaluran dilakukan tiga tahap: Tahap I (Januari–Februari), Tahap II (Mei–Juni), Tahap III (September–Oktober). Tanggal pasti bergantung pada kecepatan Dapodik memverifikasi data siswa dan kecepatan Pemda memproses administrasi.

Apakah dana BOS bisa digunakan untuk biaya praktik siswa SMK?

Ya. Untuk SMK, komponen ke-12 secara khusus mengalokasikan dana untuk kegiatan peningkatan kompetensi keahlian — termasuk bahan praktik, sertifikasi kompetensi, dan magang industri. Ini juga alasan satuan biaya SMK lebih tinggi (Rp 1,6–1,8 juta/siswa).

Kelola dana BOS sekolah Anda lebih transparan dengan Seqolah Payment — sistem pencatatan keuangan digital yang terhubung dengan RKAS dan memudahkan penyusunan LPJ. Coba gratis 14 hari.

Bagikan artikel ini: