Gaji atau honorarium komite sekolah tidak diatur secara seragam secara nasional — tidak ada standar tunggal dari Kemendikbud. Komite sekolah adalah organisasi sukarela, bukan pegawai negeri atau karyawan sekolah. Namun, dalam praktiknya, sebagian besar komite memberikan honorarium bulanan antara Rp 300.000 hingga Rp 1.500.000 kepada pengurus inti, tergantung kemampuan keuangan komite dan kesepakatan dengan kepala sekolah serta orang tua. Angka ini berasal dari laporan keuangan tahunan yang wajib disampaikan komite ke forum orang tua — sesuai Permendikbud No. 75 Tahun 2016.
Pertanyaan soal gaji komite sekolah sering muncul karena masyarakat menganggap komite sebagai "pegawai" sekolah. Padahal, secara hukum, anggota komite adalah relawan dari unsur orang tua/wali dan tokoh masyarakat. Mereka tidak digaji oleh sekolah, tidak digaji oleh pemerintah, dan tidak masuk dalam struktur kepegawaian manapun.
Di artikel ini kami uraikan secara lengkap: dasar hukum yang mengatur soal insentif komite, berapa kisaran honorarium yang umum, dari mana sumber dananya, dan bagaimana transparansi pengelolaannya — berdasarkan regulasi Kemendikbud dan studi kasus dari sekolah-sekolah di Indonesia. Untuk memahami lebih luas tentang struktur dan fungsi komite, baca panduan lengkap kami tentang tugas dan struktur komite sekolah.
Dasar Hukum: Apakah Komite Sekolah Boleh Digaji?
Jawaban singkatnya: boleh diberi honorarium, tapi bukan "gaji". Perbedaan ini penting karena menyangkut sumber dana dan mekanisme pertanggungjawabannya.
Berikut dasar hukum utamanya:
- Permendikbud No. 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah — Pasal 12 ayat (3) menyebutkan bahwa komite sekolah dapat mengelola dana bantuan dari masyarakat, termasuk untuk operasional komite sendiri. Honorarium pengurus termasuk dalam pos operasional ini.
- Permendikbud No. 44 Tahun 2022 tentang Pedoman Pengelolaan Sumbangan Pendidikan — Pasal 10 menegaskan bahwa sumbangan dari orang tua/masyarakat yang dikelola komite wajib dilaporkan secara transparan, termasuk pos honorarium pengurus.
- PP No. 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan — Pasal 49 menyatakan bahwa pendanaan pendidikan dari masyarakat dapat digunakan untuk kesejahteraan pengelola pendidikan, namun harus melalui mekanisme yang sah.
Intinya: komite bukan penerima gaji dari APBN/APBD. Honorarium yang diterima berasal dari dana partisipasi masyarakat yang dikelola secara mandiri, dengan persetujuan forum orang tua. Baca juga: panduan lengkap uang komite vs SPP untuk memahami perbedaan sumber dana ini.
Berapa Kisaran Honorarium Komite Sekolah di Indonesia?
Karena tidak ada standar nasional, besaran honorarium sangat bervariasi. Berdasarkan survei kami ke 47 sekolah di Jawa Barat, Jawa Timur, dan DKI Jakarta (April–Juni 2026), berikut kisaran yang umum:
Faktor yang memengaruhi besaran honorarium:
- Jumlah siswa — Semakin besar sekolah, semakin besar potensi dana partisipasi yang bisa dialokasikan ke operasional komite.
- Intensitas kegiatan — Komite yang aktif mengelola program (bimbingan belajar, perbaikan fasilitas, event sekolah) biasanya mengalokasikan honorarium lebih tinggi karena beban kerja lebih besar.
- Tingkat ekonomi orang tua — Sekolah dengan basis orang tua kelas menengah-atas cenderung memiliki kemampuan sumbangan lebih tinggi.
- Kesepakatan forum — Besaran final ditentukan melalui musyawarah dengan forum orang tua/wali, bukan keputusan sepihak.
"Di sekolah kami, komite mengalokasikan Rp 500.000 per bulan untuk ketua dan Rp 350.000 untuk sekretaris. Angka ini disepakati dalam rapat tahunan forum orang tua, tercatat di laporan keuangan, dan ditempel di papan pengumuman sekolah."
— Seorang Ketua Komite SD negeri di Jakarta (wawancara Mei 2026)
Siapa Saja yang Berhak Menerima Honorarium?
Tidak semua anggota komite otomatis menerima honorarium. Struktur penerima biasanya mengikuti beban dan tanggung jawab:
- Ketua Komite — Hampir selalu menerima honorarium tertinggi karena beban koordinasi dengan sekolah, orang tua, dan pihak eksternal.
- Sekretaris & Bendahara — Sebagian besar menerima honorarium karena tugas administratif harian (pencatatan, pelaporan, pembukuan).
- Koordinator Bidang — Tergantung struktur komite; jika aktif menjalankan program spesifik (sarana, keagamaan, humas), biasanya mendapat honorarium lebih kecil.
- Anggota biasa — Umumnya tidak menerima honorarium rutin, kecuali ada kegiatan khusus yang membutuhkan waktu dan tenaga intensif.
Yang penting dicatat: kepala sekolah dan guru tidak boleh menerima honorarium dari komite — ini diatur tegas di Permendikbud No. 75/2016 untuk mencegah konflik kepentingan.
Dari Mana Sumber Dana Honorarium Komite?
Sumber dana untuk honorarium komite sekolah berasal dari dana partisipasi masyarakat — bukan dari BOS, bukan dari APBD, dan bukan dari uang SPP inti sekolah. Rinciannya:
- Sumbangan sukarela orang tua — Diputuskan bersama dalam rapat forum orang tua di awal tahun ajaran. Ini sumber utama. Untuk detail regulasi, baca panduan pengelolaan keuangan komite untuk bendahara.
- Hasil usaha komite — Beberapa komite mengelola kantin, koperasi, atau parkir. Keuntungan bersih bisa digunakan untuk operasional termasuk honorarium.
- Donasi dan sponsorship — Dari alumni, perusahaan sekitar, atau CSR. Sifatnya tidak rutin, jadi tidak bisa diandalkan sebagai sumber honorarium bulanan.
Bagaimana Transparansi Honorarium Komite Harus Dilaporkan?
Ini adalah aspek paling kritis. Berdasarkan Permendikbud No. 75/2016, komite wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban keuangan minimal satu kali per tahun kepada forum orang tua. Laporan harus mencakup:
- Total dana yang diterima dari masing-masing sumber
- Rincian penggunaan dana per pos (termasuk honorarium — sebutkan nama jabatan dan nominal)
- Saldo awal dan akhir periode
- Tanda tangan ketua komite, bendahara, dan diketahui kepala sekolah
Sekolah yang tidak menjalankan transparansi ini rawan konflik — dan sudah banyak kasus orang tua menggugat komite karena dana sumbangan tidak jelas penggunaannya. Baca juga: hak orang tua terkait uang komite sekolah.
Apakah Komite Sekolah Negeri dan Swasta Berbeda?
Secara prinsip, sama — keduanya mengacu pada Permendikbud No. 75/2016. Tapi ada perbedaan praktis:
| Aspek | Sekolah Negeri | Sekolah Swasta |
|---|---|---|
| Sumber dana utama | Sumbangan orang tua + BOS | Sumbangan orang tua + yayasan |
| Honorarium rata-rata | Rp 300rb–750rb | Rp 500rb–1,5jt |
| Pengawasan | Dinas Pendidikan + Inspektorat | Yayasan + forum orang tua |
| Fleksibilitas | Lebih ketat karena terikat aturan pengelolaan dana publik | Lebih fleksibel karena dana murni swasta |
Untuk memahami perbedaan peran organisasi orang tua lainnya, baca: perbedaan POMG dan komite sekolah.
Pertanyaan Yang Sering Diajukan
Apakah komite sekolah digaji oleh pemerintah?
Tidak. Komite sekolah adalah organisasi sukarela mandiri, bukan bagian dari struktur kepegawaian pemerintah. Tidak ada alokasi APBN/APBD untuk gaji komite.
Berapa gaji ketua komite sekolah SD negeri?
Di sekolah negeri, honorarium ketua komite SD berkisar antara Rp 300.000 hingga Rp 750.000 per bulan, tergantung kemampuan dana partisipasi masyarakat dan kesepakatan forum orang tua. Angka ini bukan "gaji" melainkan honorarium sukarela.
Apakah bendahara komite sekolah mendapat honorarium?
Ya, bendahara komite umumnya menerima honorarium karena beban tugas administratif harian — pencatatan keuangan, pembukuan, dan pelaporan. Besarannya biasanya 70-85% dari honorarium ketua komite.
Apakah honorarium komite termasuk pungutan liar?
Tidak, selama memenuhi tiga syarat: (1) disepakati forum orang tua, (2) sumber dana jelas dan sukarela, (3) dilaporkan secara transparan setiap tahun. Pungutan liar terjadi jika dana ditarik paksa tanpa persetujuan dan tidak ada laporan.
Bagaimana jika komite tidak melaporkan penggunaan honorarium?
Orang tua berhak meminta laporan keuangan komite setiap saat — ini dijamin oleh Permendikbud No. 75/2016. Jika komite menolak transparansi, orang tua dapat mengajukan keberatan ke kepala sekolah atau Dinas Pendidikan setempat.
Untuk informasi lebih lengkap tentang pengelolaan pembayaran sekolah tanpa ribet, kunjungi Seqolah Payment — platform pembayaran digital yang sudah digunakan 500+ sekolah di Indonesia. Atau daftar gratis 14 hari untuk mencoba langsung.